Dishub DKI: Jangan Parkir Mobil di Jalan, Harap Sadar Punya Garasi

Dishub DKI: Jangan Parkir Mobil di Jalan, Harap Sadar Punya Garasi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 17:48 WIB
Sejumlah mobil terparkir di jalan inspeksi Kanal Banjir Barat (KBB) kawasan Roxy, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ilustrasi / Sejumlah mobil diparkir di pinggir jalan. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Marak kejadian parkir liar di Jakarta yang berujung cekcok antarwarga. Terbaru, warga di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), terlibat adu mulut yang dipicu mobil terparkir di jalan umum.

Berkaca atas peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalanan.

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia kembali meminta masyarakat tak parkir di jalan. Dia mengingatkan jalan umum bukan fasilitas pribadi.

Aturan Larangan Parkir di Jalan Umum

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi. Merujuk peraturan tersebut, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkir sebagai syarat perpanjangan STNK maupun SIM.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Simak juga Video 'Bolehkah Fasos/Fasum Jadi Parkir Liar?':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.



Diberitakan sebelumnya, warga di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), terlibat adu mulut yang dipicu mobil terparkir di jalan umum. Cekcok bermula saat pria pengendara mobil terhalang ketika jalan pulang.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muraham Wibisono mengatakan saat itu ada pria yang hendak pulang tapi terhalang mobil warga lain yang parkir di jalanan umum. Adanya mobil parkir di jalan umum itu membuat akses warga menyempit.

"Karena memang kondisi jalan yang kecil sehingga, apabila ada kendaraan roda empat yang parkir, akan mengganggu jalan tersebut," kata Wibisono saat dihubungi, Selasa (4/4).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/4) malam kemarin di Jalan Sukajaya 2 RT 03 RW 02 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.

Wibisono menyebut percekcokan keduanya berlangsung beberapa saat. Ketua RT setempat yang mendapati hal tersebut lanjut meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk mendamaikan.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads