Terdakwa anak, AG (15), dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut.
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Mellisa mengatakan jaksa meyakini unsur penganiayaan berat terencana telah terpenuhi. Maka, kata Mellisa, AG dituntut pidana 4 tahun penjara.
"Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat terencana, turut serta, itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya 4 tahun,"ujarnya.
Dia mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa merupakan tuntutan maksimal terhadap AG. Dia menegaskan pihaknya mengapresiasi tuntutan tersebut.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana 4 tahun ini, itu adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait orang dewasa 12 tahun karena ini juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," ucapnya.
Dia pun berharap vonis terhadap AG sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis 4 tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu 4 tahun terhadap anak," kata Mellisa.
"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh keluarga, kita berharap nanti sampai divonis hakim juga sesuai dengan JPU dan nanti terkait dengan berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntunan dan vonis hukum maksimal," sambungnya.
Dia mengatakan jaksa meyakini ada 10 unsur dalam kasus penganiayaan ini yang sudah terbukti dilakukan AG. Dia mengatakan jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, AG dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David. Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(haf/haf)