Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan AKBP Dody dari tuntutan 20 tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Dody tidak bersalah terlibat peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata pengacara Dody, Adriel Viari Purba, dalam sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3/2025).
Adriel meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Adriel meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.
Adriel meminta hakim mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Dody. Dia menilai pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa.
"Bahwa dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim, permohonan justice collaborator terdakwa Dody Prawiranegara yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon agar ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa," kata Adriel.
Dody Dituntut 20 Tahun
Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lihat juga Video 'Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ada Hal Meringankan, Hotman Naik Tensi':