Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023), di rumah korban TCL (43). Dari pencurian tersebut, total Rp 20 juta uang tunai milik korban raib.
"Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan BY cs, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Seusai aksi pencurian tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memburu dua ART tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu, 2 April 2023, sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku BY mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang sesama ART, berinisial KY. Pelaku membagi dua hasil curiannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Zain.
Simak juga 'Saat Rekaman CCTV Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pekerja Toko':
(mea/mea)