MA Ringankan Hukuman Said Agil dan Taufik Kamil

MA Ringankan Hukuman Said Agil dan Taufik Kamil

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 21:11 WIB
Jakarta - Masih ingat dengan kasus Dana Abadi Umat (DAU) yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar ke meja hijau? Ternyata, 'SAHAM' inisial bagi mantan Menteri Agama itu, mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).MA memperingan hukuman bagi kiai jebolan Timur Tengah itu menjadi 5 tahun penjara."Putusannya dikembalikan ke Pengadilan Negeri (PN)," kata ketua majelis, Iskandar Kamil di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Pada 7 Februari lalu, PN Jakarta Pusat memvonis Said Agil selama 5 tahun penjara. Selain itu Said dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus mengganti uang kerugian negara Rp 2 miliar.Sedangkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Said menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu Said juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar.Iskandar menjelaskan, putusan ini dibacakannya pada Rabu 16 Agustus lalu. MA menilai, PT kurang dalam memberikan pertimbangan hukum. Putusan PT itu dinilai telah salah dalam memvonis terpidana kasus korupsi DAU itu."Putusan itu kurang pertimbangannya. Itu tidak boleh. Jadi MA mengadili sendiri," jelasnya.Selain itu, hukuman terhadap mantan Dirjen Bina Islam dan Ibadah Haji (BIPH) Depag, Taufik Kamil juga diperingan. Hukumannya juga dikembalikan pada putusan PN Jakarta Pusat, atau 4 tahun penjara. "Diputuskan pada hari yang sama dengan Said Agil," ujar Iskandar.Pada sidang tingkat pertama, Taufik divonis 4 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Taufik pun diharuskan membayar kerugian negara Rp 1 miliar.Sedangkan pada tingkat banding, Taufik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta harus membayar kerugian negara Rp 2,861 miliar. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads