Protes Ada Feces Tikus di Hokben, Wirawan Dihukum 5 Bulan

Protes Ada Feces Tikus di Hokben, Wirawan Dihukum 5 Bulan

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 20:27 WIB
Jakarta - Wirawan memang apes. Dia memprotes supervisor Hoka-hoka Bento (Hokben) Murjoko, gara-gara nasi yang dipesannya ada kotoran (feces) tikus. Namun, Wirawan dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Majelis hakim pun memvonisnya 5 bulan penjara. Wirawan menjadi terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Murjoko. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gadjah Mada, Rabu (30/8/2006), majelis hakim yang dipimpin Lilik Muryadi memvonis Wirawan dengan hukum lima bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Murtiningsih. Terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah dia melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku dan mengingkari kebenaran perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa selama mengikuti persidangan dianggap sopan serta masih muda. Terhadap putusan tersebut, Wirawan yang juga merupakan art director networking creative services ANTV sepakat dengan kuasa hukumnya Iskandar Zulkarnain dan Dhoho Sastro, untuk melakukan banding.Ditemui di akhir persidangan, Wirawan mengaku kecewa atas vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi yang diajukannya. "Dari awal ini tidak fair. Saya dibilang mencekik, memukul. Padahal orang Hoka-hoka Bento saja saat itu ada 6 orang, justru saya yang dipegangi saat itu. Saksi yang diperhitungkan cuma dari pegawai Hoka-hoka Bento, saksi dari saya tidak," ujar dia kecewa.Dia juga mengungkapkan rasa herannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Menurut dia, yang menjadi korban itu justru sebenarnya adalah dirinya."Saya sebagai konsumen Hoka-hoka Bento saat itu menemukan kotoran tikus di nasi yang saya pesan. Kenapa yang dihukum sekarang justru saya? Laporan saya ke polisi mengenai hal itu juga tidak ditindaklanjuti, ini kan aneh," kata dia dengan nada bertanya.Iskandar Zulkarnain, salah satu kuasa hukum Wirawan, juga mengamini pernyataan kliennya. Menurut dia, ada pemutarbalikan fakta di dalam kasus ini karena justru kliennya yang dirugikan sebagai konsumen. (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads