Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Suap itu diberikan dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar)," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa mengatakan suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, Rijatono disebut memberi suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terdiri atas uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ujar jaksa.
Jaksa menyebutkan Rijatono menyuap Lukas demi bisa mendapatkan proyek di Pemprov Papua. Menurut jaksa, suap terjadi pada 2018.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110, 4 miliar).
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.