Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan evaluasi dan antisipasi mudik Lebaran 2023 dari tahun lalu. Ia menyarankan untuk penggunaan rest area hanya bisa dilakukan selama 30 menit.
Hal tersebut disampaikan Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pihaknya, kata Aan, akan melakukan delay sistem di Km 43 dan 68 untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
"Ada beberapa permasalahan pada arus mudik tahun lalu dan arus balik, mudah-mudahan dengan melakukan delay system di Km 43 dan 68 ini bisa mengurangi kepadatan di ruas yang menuju ke Merak dan kami juga berharap KM 97 difungsionalkan," kata Aan dalam Raker, Selasa (4/4/2023).
Aan menyebut kepadatan lalu lintas masa mudik seringkali disebabkan karena penggunaan tempat peristirahatan. Pengendara disebut kerap asal parkir di depan untuk mendapat tempat favorit tapi mengesampingkan lalu lintas di jalan utama.
"Untuk rest area ini selalu, setiap kegiatan arus mudik rest area ini menjadi penyebab terjadinya pelambatan sehingga berkaitan pada kepadatan arus lalu lintas. Kami bersama-sama jalan tol dan pengelola rest area, mengatur alur keluar dan masuk nantinya," kata Aan.
"Tahun lalu, para pengguna rest area ini begitu masuk langsung parkir di depan tenant yang menjadi favorit biasanya sehingga berkaitan terjadi kepadatan atau pelambatan, sehingga arus masuk ke main road nanti," sambungnya.
Aan berharap dengan pengaturan di sekitar rest area, kepadatan di jalan utama bisa terurai. Ia menyarankan penggunaan rest area untuk pengendara hanya sampai 30 menit.
"Ini mudah-mudahan dengan pengaturan rest area arus masuknya kita arahkan ke belakang, baru mencari parkir sehingga bisa maksimal penggunaan rest area. Kita juga menyarankan untuk pembatasan lamanya di rest area maksimal 30 menit, mungkin ini bisa memberikan kesempatan bagi yang lain untuk bisa bergantian memasuki rest area," imbuhnya.
(dwr/dwia)