Mario Dandy Satriyo (20) dan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, menjadi saksi persidangan AG di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Ternyata Mario dan Amanda tidak dipertemukan dalam persidangan.
Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4/2023) siang tadi. Persidangan digelar secara tertutup lantaran terdakwa AG masih di bawah umur.
Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, mengatakan kliennya juga tidak dipertemukan dengan tersangka lainnya, yakni Shane Lukas. Keterangan saksi disampaikan secara bergantian.
"Nggak, nggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi. Terpisah. Nggak juga (bertemu AG). Ada semua di dalam, tapi kan kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," ujarnya.
Bantah Sebagai Pembisik
Amanda membantah disebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga memicu penganiayaan terhadap David. Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Ya sidang hari ini Amanda sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara Agnes. Udah semua tadi. Menjawab dengan lancar tadi semua," kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita.
Enita mengatakan Amanda menjadi saksi sekitar satu jam. Dia menyebutkan pertanyaan yang diajukan ke Amanda masih terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada dari jam setengah 10 ya, 1 jaman ya. Ada sekitar, ya seperti biasalah, pertanyaannya menyangkut BAP. Itu saja, keterangannya di BAP. Terus seputar itu saja pertanyaannya," tuturnya.
Simak Video 'Kesaksian Mario Dandy-Shane Lukas di Sidang AG Kontradiktif':
Baca fakta selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/azh)