Presiden Akan Evaluasi Qanun Pilkada Aceh

Presiden Akan Evaluasi Qanun Pilkada Aceh

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 17:40 WIB
Jakarta - Aceh akan menggelar pilkada pada 11 Desember mendatang. Qanun Pilkada Aceh telah siap, namun ada 3 subtansi tambahan yang akan dievaluasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Ada 3 substansi tambahan dari qanun yang tidak ada di UU Pemerintahan Aceh. Ketiga substansi ini akan dievaluasi oleh presiden," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Substansi tambahan dalam qanun itu adalah calon harus mampu membaca Al Quran, suami atau istri dari calon tidak dapat menduduki jabatan struktural, dan penjabat sementara kepala daerah tidak boleh mundur dan mencalonkan diri."Hasil evaluasinya nanti dalam bentuk peraturan presiden," terang Progo.Menurut dia, perpres tersebut akan memantapkan qanun. Evaluasi itu tidak berarti substansi tambahan tersebut akan dibatalkan."Penjabat kepala daerah itu waktu diangkat telah berkomitmen untuk memfasilitasi pilkada. Kalau mereka tergiur mencalonkan diri, kita tidak akan izinkan," jelas Progo.Ditegaskan dia, pilkada adalah kewenangan Komisi Independen Pemilu (KIP) NAD dan tidak ada intervensi dari pemerintah. KIP telah mendata 2.477.218 pemilih sementara. 10 Pasang calon sudah mengambil formulir termasuk 5 pasangan calon independen."Pilkada juga diikuti oleh mantan GAM yang maju melalui jalur independen," ujarnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads