Pesan Ortu ke Shane di Sidang AG: Jujur, Jangan Dikurangi atau Ditambah

Pesan Ortu ke Shane di Sidang AG: Jujur, Jangan Dikurangi atau Ditambah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 16:33 WIB
Jakarta -

Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa AG (16). Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan, berpesan kepada Shane agar jujur saat menyampaikan keterangan.

"Anakku di persidangan jadi saksi hari ini, untuk AG. Pesan kita, ungkapkan semuanya jangan diulangi, jangan ada yang dikurangi, jangan ada yang ditambah, jujur terus," kata Tagor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/4/2023).

Tagor menuturkan dirinya datang untuk membawa pakaian yang akan digunakan Shane untuk sidang. Dia juga membawa makanan untuk Shane.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang karena ada pesan harus pakai baju putih, celana hitam, sepatu, tentu kita siapkan. Karena itu kan sebagai jenjang untuk persidangan itu saya pikir. Makanannya tentu kan belum sempat sarapan dari Polda kemari, saya siapkan makanan juga," tuturnya.

Tagor menilai anaknya terjebak karena kelakuan Mario Dandy. "Gimana ya saya bilangnya, kalau saya sih ya terserah beliau ya kalau dari situasi ini kan Shane terjebak di sini karena perlakuan anaknya. Saya tidak pernah dihubungi orang tuanya, dan di Polres jujur saya ya, Dandy ini saya nasehatin Den, Mario sini. Bapak Mama mana? 'Belum datang om'. Karena dia terpuruk saya bangun jiwanya untuk bertobat karena perbuatanmu orang tuamu bisa begini. Dan ternyata orang tuanya datang (di Polres Jaksel)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tagor mengungkapkan pernah mengirim pesan singkat ke Rafael Alun namun tidak dibalas. Tagor menyampaikan Rafael Alun juga tidak bertegur sapa saat bertemu dengan dirinya di Polres Jaksel.

"Sebelumnya sudah saya WhatsApp, 'Pak ini orang tua Shane'. Dibaca itu orang tuanya itu, saya simpan sampai sekarang karena saya berniat baik, saya sendiri sebagai orang tua berniat baik ngobrol sama orang tuanya, sama ayahnya tidak disapa pun dilewati saja," ucapnya.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Selain Shane Lukas, Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads