Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh, pada Selasa (4/4). Anas menyampaikan penyusunan LKjPP menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja penggunaan anggaran tahun 2022.
"Wujud akuntabilitas tidak hanya disampaikan melalui penyajian informasi keuangan dalam laporan keuangan tetapi juga saling melengkapi dengan penyajian informasi kinerja dalam laporan kinerja," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Terkait LKjPP tahun 2022, Anas menilai laporan tersebut jauh lebih baik karena telah dilengkapi hasil reviu dari BPKP.
"Sehingga harapannya, kualitas pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN sebagai wujud pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah juga semakin komprehensif," lanjutnya.
Meski demikian, Anas menambahkan penyusunan LKjPP tahun ini tak lepas dari kendala. Beberapa di antaranya, seperti tidak tersedianya data capaian kinerja dari beberapa sasaran Prioritas Nasional, terdapat Prioritas Nasional yang capaian kinerjanya di bawah target, serta adanya K/L yang belum menyampaikan laporan kinerjanya.
Mengenai hal ini, Anas memastikan pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan mekanisme penyusunan LKjPP dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.
"Penyempurnaan ini tidak sekadar mengatur tentang mekanisme penyediaan data dan pelaporan semata, tetapi mengembangkan sistem akuntabilitas yang lebih komprehensif dan terintegrasi, serta mampu memastikan bahwa target-target dari sasaran setiap prioritas nasional yang terdapat dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) terkawal dengan baik oleh setiap K/L," jelasnya.
Sementara itu, Ateh mengatakan LKjPP tahun 2022 wajib dilakukan reviu oleh BPKP sebelum diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi kinerja dalam LKjPP bebas dari kesalahan yang dapat mengganggu keandalan informasi kinerja tersebut.
"Laporan ini merupakan tools yang penting bagi publik maupun instansi pemerintah untuk melihat capaian kinerja dan juga untuk mendorong kinerja dan akuntabilitas pemerintah di masa yang akan datang," papar Ateh.
Di sisi lain, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan RKP 2022 memiliki 7 prioritas nasional dengan 29 sasaran dan 77 indikator kinerja.
Berdasarkan data realisasi 77 indikator yang telah berhasil diidentifikasi, terdapat 37 indikator tidak tercapai; 5 indikator tercapai sesuai dengan target; dan 18 indikator berhasil tercapai melebihi target yang diharapkan.
"Di sisi lain, untuk realisasi 17 indikator lainnya, tidak dapat diidentifikasi, baik dalam Laporan Kinerja yang disampaikan oleh K/L kepada Kementerian PANRB maupun berdasarkan data eksternal lainnya," katanya.
Sebagai informasi, LKjPP Tahun 2022 memuat informasi terkait dengan dukungan atas prioritas nasional oleh kementerian/lembaga (K/L), termasuk pencapaian target-target kinerja prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
LKjPP Tahun 2022 juga dilengkapi dengan informasi kinerja berupa pencapaian atas target kinerja K/L sehubungan dengan anggaran yang digunakan dan juga hambatan serta kesulitan yang dihadapi oleh setiap K/L dalam mencapai kinerjanya.
Simak juga 'Kala MenPAN-RB Segera Atur ASN-PPPK Tak Bisa Asal Pindah ke Jawa':
(prf/ega)