Yusril Pesimistis Grasi Kedua Tibo Dikabulkan
Rabu, 30 Agu 2006 17:23 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah menerima surat permohonan grasi yang diajukan pihak terpidana mati Tibo cs. Ia pesimistis permohonan yang kedua itu akan dikabulkan."Surat permohonan grasi itu sudah disampaikan ke saya dan sudah saya sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah masalah itu guna disampaikan ke presiden" kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Secara pribadi Yusril pesimistis permohonan grasi yang kedua ini akan dikabulkan. Sebab sesuai aturan dalam UU tentang Grasi, pihak terpidana mati diperbolehkan mengajukan grasi untuk ke sekian kalinya setelah lewat waktu dua tahun dari grasi yang sebelumnya.Kurang dari jangka waktu itu, otomatis secara prosedural permohonan grasi berikutnya tidak dapat dipertimbangkan. "Grasi pertama Tibo sudah ditolak. Ini saja belum dua tahun," sambungnya.Kapolri Jenderal Sutanto yang ditemui secara terpisah, juga menyatakan pendapat serupa. Pengajuan permohonan grasi kedua tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi vonis hukuman mati meski waktunya belum ditetapkan."Ya keputusan dari pengadilan seperti itu kan? Grasi ada ketentuan bisa diajukan kembali setelah dua tahun. Kita pegang aturan hukum yang berlaku, jangan bikin di luar itu," ujar Kapolri.
(nrl/)











































