Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Shabu 950 Kg

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Shabu 950 Kg

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 17:02 WIB
Jakarta - Pemeriksaan saksi terkait penemuan 950 kg shabu-shabu di Teluk Naga, Tangerang, Banten, masih dilakukan. 2 Orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.2 Tersangka itu adalah Ak Wang (sebelumnya tertulis Akuang) alias Samin (42) pengusaha PT Sang Putera Bisnis Terumbu Karang dan Wang Yi Meng (sebelumnya tertulis Wazimeng, adalah pacar Ahua yang buron).Demikian disampaikan Kasat Psikotropika Polda Metro Jaya AKBP Hendrajoni di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/8/2006)."Ak Wang masih membantah jika shabu-shabu itu punya dia. Sedang Wang Yi Meng ditetapkan tersangka karena dianggap mengetahui keberadaan barang tersebut," ujar Hendrajoni.Diinformasikan dia, shabu-shabu itu datang dari Hong Kong, yang masuk Indonesia melalui laut. Karena pengawasan yang ketat, maka para pelaku mencari pelabuhan yang aman."Barang diangkut kapal dan transit di Sumatera bagian selatan. Kita masih mencari titik koordinat transitnya," imbuh Hendrajoni.Beberapa mil dari bibir pantai, shabu-shabu itu dibawa menuju Teluknaga dengan menggunakan kapal yang lebih kecil."Kapal yang membawa shabu-shabu ke darat itu punya Ak Wang. Titik di Teluk Naga bagian mana kapal-kapal itu mendarat juga masih diselidiki, karena Ak Wang punya banyak kapal," kata dia.Orang-orang yang telah diperiksa Polsek Tangerang adalah Ak Wang, Wang Yi Meng (21) -- istri Ahua, Rury Susanti (20) -- sekretaris Ak Wang, M Murasan (58), Sutarno (28), Ahmad Asroni (35), Jatna (27), Yuni (23) -- istri Jatna, dan Boin Santosa (37).Sedangkan 3 orang yang jadi buronan polisi adalah Ahua alias Awang, Mr Lou, dan Mr Chen. Mereka diduga lari ke Singapura.Di tempat terpisah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan, para pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. "Ini menurut UU 5/1997 tentang Narkotika, yaitu pasal 60, 61, dan 62," kata Bambang. (nvt/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait