Dirut PLN Bebas karena Polri Gagal Periksa Seorang Saksi
Rabu, 30 Agu 2006 17:01 WIB
Jakarta - Berkas pemeriksaan Dirut PLN Eddie Widiono dinilai tidak lengkap. Salah satu sebabnya, polisi gagal menghadirkan seorang saksi yang tinggal di Australia.Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Paulus Purwoko, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/8/2006)."Ada beberapa permintaan bukti agar berkas Eddie lengkap. Salah satunya meminta kesaksian seseorang yang tinggal di Australia," kata Paulus.Menurutnya, polisi telah memanggil saksi tersebut. Namun karena tinggal di luar negeri, orang tersebut tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi yang merugikan negera Rp 122 miliar itu."Namun penyidik yakin, tanpa kehadiran dia pun sudah cukup kuat. Tapi ternyata jaksa menganggap itu belum," ujar Purwoko.Namun saat ditanya soal identitas lengkap saksi tersebut, Purwoko enggan memberikan jawaban. Dia hanya mengatakan, saksi tersebut adalah rekanan tersangka lain yang sudah dibebaskan, Direktur PT Guna Cipta Mandiri Jhon Kennedy Aritonang."Yang jelas jika ada fakta baru, Eddie bisa diajukan kembali kasusnya. Dia hanya tidak bisa ditahan lagi," kata Purwoko.
(djo/)











































