Laptop Ikut Disita, TPM Praperadilankan Polri
Rabu, 30 Agu 2006 16:43 WIB
Semarang - Dalam waktu dekat, Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan praperadilan terhadap Polri terkait laptop yang disita saat penangkapan tersangka Agung Setyadi. Anggota TPM Arif Widada menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan proses praperadilan. Kemungkinan, dalam minggu-mingu ini, hal itu akan dilakukan. Langkah ini ditempuh karena polisi tak juga mengembalikan laptop yang berisi bahan-bahan persidangan itu. "Sampai saat ini, polisi belum menjawab permintaan kami. Itu laptop kami, kenapa dibawa. Kan tidak ada kaitannya dengan Agung," kata Arif yang mendampingi persidangan tersangka teroris di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (30/8/2006). Arif menjelaskan, pada saat menangkap dan menyita sejumlah barang di rumah Agung Setyadi di Jalan Genuk Krajan I 624A, Candi, Semarang, beberapa waktu lalu, polisi tak memberi surat keterangan penyitaan. "Yang ada cuma surat penyitaan buku tabungan, kartu garansi, ponsel dan kartunya. Surat penyitaan laptop, tidak diberikan," lanjut dia. Ketika ditanya apakah penangkapan Agung terkait dengan aktivitasnya sebagai pendukung TPM, Arif tak berpikiran ke arah sana. Menurut dia, Agung ada atau tidak, TPM tetap akan jalan. Dia menyayangkan, kenapa penangkapan itu berimbas ke TPM. Sementara dalam persidangan kasus terorisme di PN Semarang, jaksa menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa teroris. Jaksa menilai dakwaan yang diajukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Urutan tindakan terdakwa kami tuliskan secara lengkap sesuai dengan pasal 63 dan 64 KUHP. Karena itu, eksepsi penasihat hukum harus dibatalkan," kata Jaksa Sri Suwarno di persidangan dengan terdakwa Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat. Eksepsi penasihat hukum tiga terdakwa teroris lainnya, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Joko Suroso, dan Adhitya Triyoga, juga ditolak jaksa. Sidang dilanjutkan Rabu (5/9/2006) mendatang. Empat terdakwa terorisme yakni, Sri Puji Mulyo Siswanto, Harry Setya Rahmadi, Ardi Wibowo, dan Wawan Suprihatin, yang didampingi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) memasuki tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.
(asy/)











































