DPR hanya menyetujui 3 nama menjadi hakim agung. Mereka adalah Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum. Lalu apa kata Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga penyeleksi dan Mahkamah Agung (MA)?
"Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA itu berada di DPR," kata jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
KY mengungkap, dalam menyeleksi calon hakim agung itu butuh proses yang panjang. Namun hal itu sepenuhnya diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang menentukan di akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun perlu ditegaskan secara waktu seleksi di KY memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Pendekatan seleksi juga semaksimal mungkin dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, dan partisipatif. Namun, sekali lagi, KY menghormati keputusan DPR," ungkap Miko.
Selain itu, seluruh usulan hakim ad hoc HAM tingkat kasasi ditolak DPR.
"Secara hukum, KY akan menyelenggarakan seleksi apabila ada permintaan dari MA karena secara aturan memang demikian," tutur Miko.
Adapun jubir Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suharto, tidak mempermasalahkan keputusan DPR itu. MA memilih meminta KY segera menyeleksi lagi.
"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun hakim ad hoc HAM-nya belum ada," kata Suharto.
Baca juga: Babak Baru AHY Vs Moeldoko |
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siang ini. Pimpinan DPR RI Puan Maharani bertanya kepada anggota Dewan apakah 3 nama tersebut dapat disetujui sebagai hakim agung. Anggota Dewan serentak menjawab setuju.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Simak Video 'Daftar 3 Nama Hakim Agung yang Disetujui DPR':