'Dicurangi' Aparat, Pengusaha dan Buruh Kayu di Jateng Protes
Rabu, 30 Agu 2006 16:04 WIB
Semarang - Sekitar 500 pengusaha dan buruh kayu Jawa Tengah yang tergabung dalam Tim Berantas Illegal Logging (TBIL) berunjuk rasa, Rabu (30/8/2006). Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat dalam hal pengangkutan kayu. Massa yang berasal dari Juwana, Pati ini mengawali aksinya di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang. Mereka mengendarai sejumlah truk dan mobil serta menempuh jarak sekitar 70 KM (Pati-Semarang). Usai berorasi sebentar dan menggelar sejumlah poster, perwakilan massa diizinkan masuk. Mereka hanya ditemui satu anggota DPRD Jateng Bambang Raharjo (FPDIP) dan Dinas Kehutanan Jateng di Ruang Serba Guna DPRD Jateng, karena saat ini wakil rakyat sedang reses. Perwakilan TBIL Sumani menyatakan, selama ini pihaknya selalu diperlakukan tidak adil oleh aparat. Dia mencontohkan, ketika kapalnya membawa kayu tidak sesuai dokumen, aparat langsung menyita kayu tersebut. "Padahal selisih antara yang diangkut dengan dokumen hanya sedikit, tapi aparat langsung menyita kayu kami. Berbeda ketika pengusaha kaya yang salah. Meski kapal mereka kelebihan muatan, kayu mereka aman," paparnya. Sumani menjelaskan, kejadian itu berakar dari UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Kep. Menhut RI No.126/KPTS-II/2003. Dalam dua aturan itu, tidak ada toleransi selisih kayu yang diangkut meski hanya sedikit. Hal yang sama diungkapkan Pengurus Kadin Pati Rianto. Menurut dia, perlakuan aparat yang tidak adil membuat pengusaha dan buruh kayu terancam kehilangan pekerjaan. Karena itu, dia meminta ada revisi terhadap dua aturan tersebut. Anggota DPRD dan Dinas Kehutanan sama-sama berjanji akan segera mengirim surat ke Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para pengusaha dan buruh kayu Pati. Setelah puas di DPRD, massa mengajak anggota DPRD dan Dinas Kehutanan Jateng ke Polda Jateng. Di sana, mereka melaporkan kasus-kasus pelakuan aparat yang tidak adil. Massa membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB.
(asy/)











































