Pukat UGM Kritik Keras Pencopotan Endar dari KPK: Firli One Man Show

Pukat UGM Kritik Keras Pencopotan Endar dari KPK: Firli One Man Show

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 10:38 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dan mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi itu. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM pun mempertanyakan dasar hukum di balik pencopotan tersebut.

Peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan KPK harus transparan terkait alasan pencopotan Endar. Dia mengatakan, jika pemberhentian Endar akibat pelanggaran etik, hal itu harus disampaikan kepada publik.

"Pemberhentian ini tidak didasarkan satu alasan hukum, yaitu telah terjadinya pelanggaran etik oleh Endar, maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang. Artinya, ini kembali pada like and dislike dari Firli Bahuri khususnya. Karena Firli sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur mengatakan tidak ada informasi yang disampaikan KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Endar. Dasar pemberhentian KPK pun mengacu pada masa tugas jenderal polisi bintang satu itu yang telah selesai di KPK per 31 Maret 2023.

"Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar sehingga jika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri, maka saya mempertanyakan dasar hukum KPK untuk mengembalikan yang bersangkutan," jelas Zaenur.

ADVERTISEMENT

Zaenur menyinggung soal isu pemberhentian Endar dari KPK akibat berseberangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia berharap KPK menjelaskan dengan detail dasar pemberhentian Endar.

"Apa karena hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan lain dalam kasus Formula E dan kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika itu dasarnya maka itu sewenang-wenang," katanya.

Minta Dewas KPK Proaktif

Pukat UGM juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersikap proaktif di kasus pencopotan Endar Priantoro. Menurut Zaenur, kasus ini bisa menjadi momentum bagi Dewas KPK menunjukkan tugas menjaga independensi KPK.

"Dewas perlu secara proaktif ya menunjukkan fungsinya. Ini adalah kesempatan yang baik untuk tunjukkan masyarakat Dewas punya kontribusi untuk jaga independensi KPK," jelas Zaenur.

Dia mengatakan Dewas KPK harus proaktif melakukan investigasi di balik pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Lakukan pengawasan secara proaktif. Cari informasi lakukan investigasi pemberhentian ini apakah sesuai dengan ketentuan di internal KPK tentang kepegawaian atau tidak. Kalau ini tidak sesuai maka suatu bentuk pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," ujar Zaenur.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar

[Gambas:Video 20detik]



Endar Dicopot

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK mengatakan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Kapolri sendiri telah mengirimkan surat kepada KPK tertanggal 29 Maret yang pada intinya ialah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Kapolri juga telah menjawab surat KPK soal pengembalian Endar, yang pada intinya juga meminta KPK tetap mempertahankan Endar.

Endar sendiri tengah menjalani pemeriksaan terkait harta dan etik setelah istrinya viral pamer kemewahan. Hasil pemeriksaan itu belum disampaikan ke publik.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads