DPR Undang KY 5 September

DPR Undang KY 5 September

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 14:51 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengebiri tugas pengawasan Komisi Yudisial (KY) dianggap kontroversial. Komisi III DPR berencana mengundang KY 5 September dan MK pada 12 September nanti.Pemanggilan KY pada 5 September merupakan prioritas Komisi III mengingat fungsi pengawasan hakim saat ini sedang vakum."Kita akan membahas fungsi pengawasan hakim setelah putusan MK yang mengeliminir tugas KY," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Djuhad Mahja kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Selain itu, Komisi III juga ingin mengklarifikasi apa saja yang harus dilakukan KY setelah putusan MK tersebut.Keputusan rapat internal Komisi III, imbuh dia, juga akan memanggil MK untuk memberikan klarifikasi terhadap keputusannya yang mengeliminir fungsi pengawasan KY."Jika tidak ada halangan pada 12 September rapat dengar pendapat dengan MK bisa digelar di DPR. Sumber masalah pengawasan kehakiman kan keputusan MK karena itu kita juga akan mengundang MK," katanya.Menurutnya, perlu segera dilakukan langkah-langkah atas keputusan MK terhadap KY, apakah dalam bentuk revisi UU atau pun pembuatan perpu terkait tugas pengawasan terhadap hakim. "Jika tidak diawasi, khawatir hakim-hakim kita akan semakin tidak terkontrol," katanya. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads