Pemred RM Online Diancam 5 Tahun Penjara

Pemred RM Online Diancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 14:38 WIB
Jakarta - Dakwaan penodaan agama menimpa Pemimpin Redaksi (Pemred) Rakyat Merdeka (RM) Online Teguh Santosa. Akibatnya, hidup di balik terali besi pun mengancam."Terdakwa diancam pasal 156a KUHP," ujar jaksa penuntut umum Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa Teguh telah sengaja memuat kartun Nabi Muhammad SAW di situs www.rakyatmerdeka.co.id pada tanggal 2 Februari lalu.Gambar ilustrasi itu menampilkan seorang pria berewokan, berjenggot, berkumis awut-awutan, dan mengenakan sorban dari bom yang sumbunya tersulut. Kedua mata pria itu diblok merah.Mendengar dakwaan itu, Teguh yang duduk di kursi pesakitan tidak bereaksi apapun. Dengan dibalut busana serba hitam, dia duduk dengan tenang. 3 Orang berjubah putih dari Front Pembela Islam (FPI) juga tampak mengikuti sidang memberi support.Sidang yang dipimpin oleh hakim Wahjono ini akan dilanjutkan pada 6 September dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak kuasa hukum terdakwa."Yang akan kami sampaikan dalam eksepsi mungkin seputar masalah kewenangan pengadilan, atau dakwaan jaksa yang kabur. Kita masih menyiapkan rancangannya," ujar salah seorang kuasa hukum Teguh, Misbachuddin, seusai sidang. Didukung Ormas IslamTeguh Santosa juga mengaku mendapat dukungan dari ormas-ormas Islam. Mereka percaya, Teguh tidak bermaksud menistakan suatu agama."Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh dari ormas Islam. Setelah saya melakukan klarifikasi, mereka menilai pemuatan berita tanggal 2 Februari itu tidak berunsur penistaan atau penodaan agama," ujar Teguh.Tokoh-tokoh yang telah ditemui Teguh adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq, Ketua Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori, dan Amir MMI Abu Bakar Ba'asyir."Waktu itu, FPI memang pernah demo. Tapi sejak 3 Februari, mereka menganggap tidak ada lagi masalah, setelah mendapat penjelasan redaksi," imbuh Teguh yang dibalut busana serba hitam itu.Dikatakan dia, motif pemuatan karikatur Nabi Muhammad di situs www.rakyatmerdeka.co.id beberapa waktu lalu, adalah untuk memberitahukan masyarakat Indonesia bahwa agama Islam telah dihina. Sebelumnya, pada Oktober 2005, RM juga pernah menampilkan gambar serupa."Saya heran mengapa kasus ini terus berlanjut, padahal tokoh ormas Islam tidak mempermasalahkan. Saya tidak tahu siapa yang mengadukan ke polisi. Saya berpikir ini ada skenario adu domba," tandas Teguh yang tengah menghadapi sidang perdana.Bulan lalu polisi menyebutkan bahwa pelapor kasus itu adalah seorang mahasiswa. Siapa dia, masih tanda tanya.Protes JaksaUsai sidang, seorang pengajar dari Lembaga Pers Dr Soetomo Jakarta, Abdullah Alamudi memprotes JPU Firmansyah. Dia mempertanyakan bagaimana JPU bisa tahu wajah Nabi Muhammad."Dari banyak buku agama yang saya baca tidak ada yang menampilkan gambar Nabi. Kok Anda bisa tahu itu benar-benar wajah Nabi?" tanya Alamudi."Ya itu kan sudah dijelaskan di dakwaan. Kita tunggu saja putusannya di sidang," jawab Firmansyah kalem.Kepada wartawan Alamudi mengatakan Teguh telah melaksanakan tugasnya sebagai wartawan dengan baik, sesuai pasal 6 UU 40/1999 tentang Pers."Kan kewajiban jurnalis menyampaikan berita ke publik. Sidang ini mengada-ada," kata dia. (nvt/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads