Polisi menangkap wanita berinisial TF (31) atas dugaan kasus penipuan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku menipu dengan modus berpura-pura melakukan transaksi jual beli harimau Benggala.
"Modus operandi tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta, sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka harimau Benggala," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Kemudian pada 26 Juni dan 27 Juli 2022, korban mentransfer Rp 200 juta kepada pelaku. Namun, uang tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui uang modal milik korban tidak dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hewan harimau Benggala tersebut dan uang milik korban sampai saat ini tidak dikembalikan," tuturnya.
Penipuan tersebut berawal saat pelaku mengajak kerja sama bisnis hewan langka kepada korban. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp 100 juta oleh pelaku.
"Kemudian TF meminta sejumlah uang kepada korban dengan total sebesar Rp 200 juta. Kemudian uang tersebut ditransferkan korban," ucapnya.
Pelaku sempat menjanjikan korban akan mengembalikan uang tersebut pada tenggat tertentu. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
"Sampai tanggal yang ditentukan, TF sudah tidak bisa dihubungi lagi. Karena tidak adanya itikad baik dari TF, korban melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polresta Bogor Kota," ucapnya.
Akibat perbuatannya, TF dikenai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Rizka mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi keuntungan besar dalam waktu singkat.
(rdh/lir)