Daan Dimara Dituntut 6,5 Tahun

Daan Dimara Dituntut 6,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 13:44 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilu 2004 Daan Dimara dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan subsider selama 6 bulan.Daan juga dituntut untuk menganti uang sebesar Rp 3,5 miliar bersama Direktur PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, rekanan KPU."Jika dalam waktu sebulan tidak bisa membayar, terdakwa akan dikenakan sanksi penjara selama 3 tahun," kata Ketua JPU Tumpak Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Tumpak dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta yuridis, terdakwa benar telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Royal Standard tanpa melalui tahapan yang seharusnya. Selain itu, terdakwa juga menentukan harga segel sampul surat suara tanpa ada negosiasi dengan Royal."Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan dikehendaki dan patut dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.Sidang yang diketui hakim Gusrizal itu sempat terhenti selama 5 menit karena terdakwa memotong pembacaan tuntutan oleh JPU. Daan menolak disebutkan dia menerima 110 ribu dolar AS."Pake uang nenek moyangmu, JPU telah melakukan fitnah," kata Daan dengan nada tinggi.Namun Gusrizal kemudian melanjutkan persidangan dan akan memberikan waktu kepada Daan untuk melakukan pembelaan secara lisan setelah selesai pembacaan tuntutan.Saat dikonfirmasi usai sidang, Daan mengatakan, tuntutan JPU terkesan fitnah dan tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan."Mereka akan cerita yang tidak benar, itu adalah fitnah yang diberi JPU karena mereka takut pada Hamid," serunya gusar.Padahal, imbuh dia, Menkum HAM Hamid Awaludin juga menerima sejumlah uang Rp 12 juta seperti yang diterimanya untuk THR. "Hamid terima uang yang sama tetapi tanda tangannya di tip-ex karena dia Menkum HAM, sedangkan saya orang biasa," tandas Daan. (umi/)


Berita Terkait