Fatia Juga Ajukan Keberatan atas Dakwaan Cemarkan Nama Baik Luhut

Fatia Juga Ajukan Keberatan atas Dakwaan Cemarkan Nama Baik Luhut

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 17:06 WIB
Sidang kasus Lord Luhut di PN Jaktim.
Ruang Sidang Utama PN Jaktim (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Fatia selepas jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (3/4/2023). Mereka meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan keberatannya.

"Kami akan menggunakan waktu kami untuk mengajukan eksepsi. Sama seperti tadi sebelumnya kami meminta waktu dua minggu," ucap tim penasihat hukum Fatia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengajukan eksepsi, mereka meminta hakim menggabungkan sidang Fatia dan Haris Azhar. Seperti diketahui, persidangan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah atas kasus yang sama.

"Seperti tadi yang sudah disampaikan kami juga meminta untuk sidang yang dilakukan terpisah untuk dilakukan penggabungan perkara ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui persidangan terhadap Haris Azhar telah dilakukan lebih dulu tepat sebelum Fatia. Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Haris mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads