Baleg DPR Akan Segera Bahas Revisi UU KY

Baleg DPR Akan Segera Bahas Revisi UU KY

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 12:56 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan segera membahas revisi UU Komisi Yudisial. Diharapkan pada program legislasi nasional (prolegnas) 2006, resisi (perubahan) UU KY sudah bisa diusulkan.Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Bomer Pasaribu di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/8/2006)."Pasal 7 ayat 3 UU 10/2004 tetang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan memberikan kewenangan untuk mengajukan suatu UU dalam prolegnas bila ada urgensi nasional. Menurut saya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal KY sudah urgensi nasional," kata Bomer.Bomer menambahkan, saat ini Baleg DPR sedang melakukan uji akademik UU KY, setelah fungsi pengawasannya dianulir MK. Dan agar hasil revisi UU KY nantinya tidak bertentangan lagi dengan UU lainnya, Baleg juga akan melakukan uji akademik terhadap UU MK dan UU MA."Tidak hanya KY. Di pengadilan kita ada trio MA, KY dan MK. Jadi UU kekuasaaan kehakiman MA dan UU MK juga harus dibahas," ungkap Bomer.MK memutuskan menghapus wewenang KY dalam mengawasi hakim konstitusi, serta memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU 22/2004 tentang KY. Alasannya UU itu dinilai keliru dalam mengatur kewenangan pengawasan terhadap hakim agung. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads