Brigjen Endar Priantoro tetap dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan perpanjangan masa tugas jenderal bintang satu itu di KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilakan masalah itu ditanyakan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.
"Tentang kepegawaian itu wilayah kewenangannya di Sekjen, jadi nanti bisa dikonfirmasi ke Sekjen prosesnya bagaimana tentu kita akan mentaati secara hukum, nanti juga konfirmasi ke Sekjen," kata Ghufron kepada wartawan di Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Ghufron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya kembali mengenai status Endar. Dia kembali berbicara mengenai tugas dan kewenangan Sekjen mengenai kepegawaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kalau berkaitan dengan status kepegawaian mohon dikonfirmasi ke Pak Sekjen, Pak Sekjen itu yang mengeluarkan SK, SK tentang kepegawaian," ujar Ghufron.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.
Keputusan Firli Copot Endar Dinilai Janggal
Kritik datang dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas atas keputusan KPK mencopot Endar. Pusako menilai keputusan itu janggal.
"Firli ini selalu janggal dalam bersikap. Padahal masa tugas Endar kan belum selesai. Apalagi institusi asal tetap memerintahkan agar berada di KPK," ujar Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Senin (3/4).
Feri mengatakan sikap Firli ini bisa munculkan pikiran negatif. Feri menyebut Firli bisa dituding memanfaatkan kewenangannya karena pencopotan Brigjen Endar.
"Jangan sampai sikap Firli dikaitkan dengan penolakan Endar menangani kasus-kasus tertentu, karena tidak cukup alat bukti. Sehingga Firli dapat dituduh memanfaatkan kewenangannya untuk memaksakan perkara yang tidak ingin ditangani Endar karena kurangnya alat bukti, terutama kasus-kasus yang bersentuhan dengan politik," tegasnya.
(knv/yld)