"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Ghufron menjelaskan, penahanan merupakan salah satu bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK. Penyidik bakal mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan seorang tersangka itu ditahan.
"Namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukit, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," ujar Ghufron.
Namun Ghufron belum bisa memberikan penjelasan sekarang mengenai status penahanan Rafael. Ghufron mengatakan pemeriksaan terhadap Rafael masih berlangsung.
"Lah ya nanti, kan dari proses pemeriksaan itu nanti kita akan menjawabnya. Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan," ujar Ghufron.
Rafael Alun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). (knv/dhn)