Ayah-Paman David Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy

Ayah-Paman David Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 11:29 WIB
Ayah David, Jonathan Latumahina, jadi salah satu saksi dalam sidang AG, pacar Mario Dandy (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Ayah David, Jonathan Latumahina, jadi salah satu saksi dalam sidang AG, pacar Mario Dandy (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi. Ayah David, Jonathan Latumahina menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, saksi RJ," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Mellisa mengatakan ada lima saksi yang diperiksa termasuk ayah dan paman David. Menurutnya, hakim menolak keberatan AG lantaran eksepsi itu disebut tak beralasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak, JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," ujar Mellisa.

"Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG terkait dakwaan penganiayaan terhadap David. Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

"Eksepsi ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (3/4).

Hafiz mengatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun dia belum merinci siapa saja yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads