Dirut PLN Eddie Widiono Bebas
Rabu, 30 Agu 2006 11:47 WIB
Jakarta - Setelah 120 hari mendekam di bui, Dirut PLN Eddie Widiono akan menghirup udara bebas. Masa penahanannya akan berakhir Rabu (30/8/2006) ini."Saya belum tahu jam berapa beliau akan dibebaskan. Tetapi secara hukum, beliau akan bebas hari ini dan itu bisa pukul 00.00 WIB nanti," kata kuasa hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail, kepada detikcom melalui SMS.Namun demikian, menurut dia, sampai kini belum ada pemberitahuan dari penyidik. "Yang jelas masa penahanannya habis hari ini," ujarnya.Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko menyatakan pihaknya msih menunggu jaksa untuk bebasnya Eddie Widiono."Penyidik Mabes Polri berpendapat Eddie terbukti kuat melakukan korupsi sekitar Rp 300 miliar. Jika jaksa menganggap bukti-bukti belum kuat, Eddie terpaksa dilepas demi hukum. Batasnya Rabu malam ini pukul 00.00 WIB," terang Purwoko.Eddie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin PLTG Borang yang merugikan negara sebesar Rp 125 miliar. Eddie ditahan sejak 3 Mei 2006.
(aan/)











































