UI soal Sewindu Kasus Akseyna
Pihak UI buka suara terkait kekecewaan yang disampaikan BEM UI atas misteri kematian Akseyna Ahad Dori yang belum terungkap. Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan saat ini kasus tersebut merupakan tanggung jawab kepolisian.
"Kasus almarhum, seperti kita ketahui bersama, sudah menjadi tanggung jawab Kepolisian RI," kata Amelita saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara normatif dan legal, Kepolisian RI merupakan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menangani kasus-kasus seperti ini," sambungnya.
Dia mengatakan UI bukan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengusut kasus kematian Akseyna. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan mendukung kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Namun, dalam penanganan kasus ini, UI telah dan akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepolisian RI," ujarnya.
Dia menyebut pihaknya siap membantu kepolisian jika diperlukan. Menurutnya, UI akan melakukan upaya yang terbaik untuk kasus tersebut.
"Jika ada hal yang perlu dilakukan, tentu akan kami upayakan pemenuhannya dengan sebaik mungkin," tuturnya.
Langkah Keluarga
Kasus kematian mahasiswa UIAkseyna Ahad Doridi Danau Kenanga belum terungkap setelah berjalan sewindu. Pihak keluarga bakal menagih hasil penyelidikan polisi.
Ayah Akseyna Marsekal Pertama TNI (Purn) Mardoto mengatakan sejak Oktober 2022, pihak keluarga sudah berkoordinasi dengan Kompolnas terkait pengusutan perkara tersebut. Saat itu hadir pula penyidik dari Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan akan dibentuk tim khusus untuk mengusut perkara yang ada.
"Saya yang terakhir itu Oktober 2022 di Kompolnas sudah bertemu anggota Polda dan Polres. Saat itu diusulkan pembentukan Timsus atau tim kecil menginvestigasi kasus ini secara scientific," kata Mardoto saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).
Namun, berjalan beberapa bulan, pihak keluarga tak kunjung diberi kejelasan terkait perkembangan hasil penyelidikan. Mardoto menyebutkan pihaknya akan mendatangi langsung dari Kompolnas, Polda Metro, hingga Polres untuk menagih hal tersebut.
"Iya kita berhak mendapatkan laporan hasil penyelidikan. Kalau laporan kemarin kan laporan lama sekali, (penyelidikan tahun) 2015-2016, harusnya ada perkembangan," ujarnya.
Mardoto mengatakan penyelidikan yang dilakukan selama sewindu terakhir masih semu dan belum ada titik terangnya. Pihak keluarga meminta keadilan dalam kasus kematian Akseyna.
"Artinya ini kan ada keadilan, satu nyawa pun berharga, hak asasi manusia. Harapannya bisa tuntas nggak lama-lama. Dibilang sewindu yang semu, kayak ini," imbuhnya.
(whn/whn)