Satpol PP Kota Bogor bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyegel sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl Pajajaran, Kota Bogor. THM tersebut kedapatan beroperasi di malam Bulan Ramadan hingga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
"Iya betul satu THM Charlie Lounge, kita segel," kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Minggu (2/4/2023).
Agustian menjelaskan penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola THM tersebut. Salah satunya, yakni menjual miras tanpa izin dan tetap beroperasi di malam Bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam ada yang berkelahi di dalam THM, kemudian buka (operasi) sampai jam 2 malam dan masih jual minol gol B. Jadi bersama Satres narkoba Polresta bogor Kota, kita tutup tempat itu," kata Agustian.
Selain menyegel THM, Satpol PP bersama pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Simpang Pomad, Kota Bogor. Miras ini dijual secara ilegal di warung-warung kelontong.
"Dari hasil operasi di Simpang Pomad, berhasil diamankan 55 botol miras jenis ciu ukuran 1 liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, 1 Dirijen besar ciu, 1 botol kawa kawa, 3 botol intisari, 4 botol anggur merah, 2 botol anggur putih," kata Kapolsek Bogor Utara Kompol Puji Astono.
Simak juga 'Satpol PP Tebang 2 Papan Reklame Ilegal di Jalan Dago Bandung':