Komplotan maling ditangkap setelah melakukan pencurian di salah satu mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena terjebak di dalam mal yang hendak tutup.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku berinisial IA (29) dan AS (25) serta satu orang lainnya, R, yang berhasil kabur, merencanakan pencurian mal tersebut.
Putra menjelaskan, para pelaku ini bersembunyi di sela baju yang tertutup terpal di dalam mal agar tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mal tutup," kata Putra dalam keterangannya, Minggu (2/4).
Ketiganya mencuri berbagai macam barang yang ada di sana, mulai pakaian, sepatu, hingga kosmetik. Hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian.
Setelahnya, lanjut Putra, mereka berpencar untuk meninggalkan mal. Saat hendak pergi, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan tengah dikejar.
"Saat keluar, datang petugas sekuriti mal yang berpatroli. Mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," imbuhnya.
Putra mengatakan motif ketiga pelaku melakukan aksi tersebut adalah mencari modal untuk mudik Lebaran 2023 mendatang.
"Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dari motif inilah kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Simak juga 'Saat Wanita di Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Jemaah Salat Tarawih':