Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM), Mahfudz Abdulah alias Abi (52), menipu para jemaah hingga telantar dan tidak bisa pulang ke RI. Abi kini tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, namun travel umrah miliknya pun di-blacklist dari Kemenag.
Kemenag kini telah menghapus PT Naila Syafaah Mandiri Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), baik dalam aplikasi sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh), Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.
PT NSWM diketahui memiliki 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ratusan cabang itu hanya 48 cabang yang memiliki izin resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfudz Abdullah bersama istri diduga menghimpun dana dari ratusan jemaah. Polisi memperkirakan kerugian jemaah mencapai Rp 100 miliar.
PT NSWM Dicabut dari Aplikasi di Kemenag
Kemenag saat ini sudah menghapus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) buntut kasus tersebut.
"Dari kemarin PT NSWM sudah kita take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di seluruh aplikasi kita," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, Sabtu (1/4).
Mujib mengatakan dengan demikian perusahaan tersebut di-blacklist dari semua aplikasi umrah yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh)," ujarnya.
Kemenag Segera Terbitkan Surat Keputusan
Mujib menambahkan, Senin (3/4) pekan depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya terhadap PT NSWM. Dia memastikan Kementerian Agama akan segera memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, dan Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Tersangka Utama Mafia Travel Umrah Merupakan Residivis':
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah," ujar Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (27/3).
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
Laporan korban ke konjen tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kemenag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Buka Hotline
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban penipuan mafia umrah PT NSWM. Polisi menduga masih banyak korban lain daripada PT NSWM mengingat cabangnya tersebar di ratusan lokasi di seluruh Indonesia.
"Karena kemungkinan korban tidak hanya ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk itu kami membuka posko pengaduan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (31/3).
Polda Metro Jaya juga membuka layanan hotline di nomor 0812-8171-998 untuk pengaduan. Para korban PT NSWM diimbau untuk melapor.
"Polda Metro Jaya juga membuka hotline terkait dengan pelaporan para korban baik di PT NSWM ataupun yang terkait konteks masalah pelaksanaan ibadah, karena kita ketahui masyarakat pasca pandemi, di endemi ini begitu antusiasnya melaksanakan ibadah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Layanan ini akan kami berikan secara langsung direct ke masyarakat yang merasa menjadi korban dan nantinya tentu secara respons juga segera kita akan lakukan tindak secara penegakan hukum tentunya," tambahnya.