Pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) di Sorong, Papua, bernama Eli Elkana tewas dengan 11 luka tusukan. Polisi kemudian menyelidiki pelaku penusukan terhadap Eli.
Eli dibunuh pada 21 Januari 2023. Jasadnya ditemukan sehari setelah dibunuh di belakang Perumahan Asrama Kodim, Jalan Jambu Mente, Kota Sorong.
Berikut sejumlah fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Tetangga Korban
Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan berinisial LR (30), yang merupakan tetangga korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Jambu MT, Kelakublik, Sorong Kota, Papua Barat Daya, Sabtu (28/1). Lokasi rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
"Benar ada 1 pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Pegawai RRI Sorong. Dia kami amankan di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban," ungkap Plh. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Ade Andini kepada detikcom, Minggu (29/1/2023).
2. Polisi Cari Tahu Motif Pembunuhan
Namun Ade belum bisa menyampaikan banyak termasuk motif pembunuhan. Pasalnya kepolisian masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Jadi mengenai motif pembunuhan ini kami minta bersabar. Kami sedang bekerja ekstra mengungkap kasus pembunuhan ini. Apalagi diduga pelakunya lebih dari 1 orang," katanya.
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya saat ini masih mencari barang bukti pendukung lainnya. Sehingga nantinya kasus ini bisa disampaikan secara terang benderang.
"Kita tak ingin menyampaikan secara terputus. Pasti nanti akan kami lakukan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini. Biarkan kami bekerja dulu, apalagi kasus ini merupakan atensi pimpinan yang harus segera diungkap bersama dengan kasus pembakaran perempuan yang dituduh pelaku penculikan anak," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Rentetan Aksi Keji KKB di 2023, Tewaskan TNI-Polri dan Sipil':
3. Pelaku Lainnya Residivis
Polisi mengungkapkan pelaku lain dari pembunuhan Eli. Pelaku lain berinisial SA merupakan seorang residivis.
Dilansir Antara, Sabtu (1/4/2023) SA merupakan residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada 1 Januari 2023.
"Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto.
Happy mengungkapkan saat itu pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras. Lalu pelaku berpapasan dengan korban di jalan dan minta diberikan rokok.
"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban," jelasnya.
4. Pelaku Gasak Barang Berharga Korban
Selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, Happy mengatakan pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop handphone dan kamera. SA kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," imbuhnya.