5 Fakta Pria Keji Racuni Istri demi Nikahi Ipar yang Dihamili

5 Fakta Pria Keji Racuni Istri demi Nikahi Ipar yang Dihamili

Tommy Saputra - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2023 21:03 WIB
Pelaku tega membunuh istri di Lampung. (Dok Polres Tulang Bawang)
Seorang pria di Lampung meracuni istrinya demi menikahi ipar alias adik korban yang hamil (Foto: dok Istimewa)
Lampung -

Seorang pria di Lampung tega meracuni istrinya sendiri pada Kamis, 16 Maret 2023. Kasus tersebut terungkap dari kakak korban yang menilai ada kejanggalan pada kematian adiknya. Pelaku kini telah ditangkap polisi.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Apa motif pelaku menghabisi nyawa istrinya? Dilansir detikSumut, berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Pria di Lampung Racuni Istri

Peristiwa itu terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (16/3/2023). Polisi menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku memasukkan racun jenis potas yang telah dibelinya secara online dengan dicampurkan air putih, lalu membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023).

Setelah memberikan racun, pelaku keluar rumah dengan alasan ingin melihat tambak udang. Setelah setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pelaku sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang. Pelaku juga berpura-pura menolong sebelum korban dibawa ke Puskesmas.

"Pelaku ini sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang, dan dia berpura-pura menolong dengan memberikan air kelapa sebelum dibawa ke Puskesmas terdekat," ucap Wido.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di Puskesmas," imbuhnya.

Identitas Pelaku

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyebutkan pelaku yang bernama Berry Primanael (28) bekerja sebagai petambak udang. Ia membunuh istrinya, SI, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Mereka telah dikaruniai dua anak.

"Benar, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial BP (28), pelaku sudah kami lakukan penahanan saat ini," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Motif Pelaku

Berry mengakui motif perbuatannya kepada polisi. Disebutkan, Berry mengaku sakit hati karena tidak bisa menikahi adik iparnya yang merupakan adik kandung korban.

"Yang bersangkutan ini merasa sakit hati, dia kecewa dan kesal karena tidak bisa menikah dengan adik kandung korban yang masih berstatus pelajar," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pelaku Hamili Adik Iparnya

Diketahui, Berry menjalin hubungan dengan adik iparnya. Ternyata, adik ipar pelaku sedang mengandung anak hasil hubungan gelap mereka.

Ini adalah Berry Primanael, pria di Lampung yang tega meracuni istrinya. Pelaku kini telah ditangkap polisi dan terancam hukuman mati.Ini adalah Berry Primanael, pria di Lampung yang tega meracuni istrinya. Pelaku kini telah ditangkap polisi dan terancam hukuman mati. (Foto: Dok Polres Tulang Bawang)

"Pelaku ini menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban darinya," ucap Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023).

Akhirnya, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Ia membeli racun potas via online setelah sebelumnya menonton YouTube terkait penggunaan racun tersebut.

"Pelaku membeli racun potas melalui online seharga Rp 117 ribu dan memang telah merencanakan untuk meracuni istrinya, karena sebelum membeli dia juga menonton YouTube tentang tata cara penggunaan racun itu," jelasnya.

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi telah menahan pria di Lampung yang meracuni istrinya. Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads