Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Benny K Harman, mendukung pengusutan transaksi janggal Rp 349 triliun. Benny tak mau masalah Rp 349 triliun ini direduksi soal beda pemilahan data.
"Bukan hanya soal pemilahan data. Yang diungkap Pak Mahfud di DPR RI mengenai kejahatan pencucian uang senilai Rp 349 T di Kemenkeu itu harus dibongkar tuntas," kata Benny lewat akun Twitternya, @BennyHarmanID, seperti dilihat, Sabtu (1/4/2023).
Cuitan Benny itu merespons tweet Mahfud yang menanggapi pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara soal tidak ada perbedaan data transaksi janggal Rp 349 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, transaksi janggal Rp 349 triliun itu harus diungkap jelas. Dan jika ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aliran uang hingga pelakunya pun harus diungkap.
"Jangan direduksi ke soal beda tafsir data tapi praktik money laundering di Kemenkeu itulah yang harus dibuat jelas dan terang. Siapa pelakunya dan uangnya mengalir ke mana saja," ucap dia.
Sebelumnya, Mahfud merespons pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara soal tidak ada perbedaan data transaksi janggal Rp 349 triliun yang pernah diungkap Mahfud dan Kemenkeu.
"Benar kan, agregatnya Rp 349 triliun dari 300 surat. Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah Rp 349 triliun," kata Mahfud saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Jumat (31/3).
Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menuturkan data Rp 349 triliun yang disampaikan Kemenkeu dengan pihaknya beda cara penyajiannya. Meski demikian, dia menyebut ada 300 surat dari transaksi senilai Rp 349 triliun dan itu sama dengan apa yang pernah disampaikannya.
"Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya Rp 349 triliun. Bedanya, hanya cara menyajikan. Clear, kan? Benar 300 surat dan Rp 349 triliun, kan?" ujarnya.
"Kemenkeu tak menutupi, melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III," lanjutnya.
Mahfud menyampaikan data Rp 35 triliun di Kemenku juga diakui sama setelah agregatmya disatukan. Sementara itu, untuk persoalan perbedaan data Rp 189 triliun biar diselesaikan saat diproses penegak hukum.
"Angka Rp 35 T juga diakui sama setelah agregatnya disatukan. Yang Rp 189 triliun itu nanti diselesaikan dalam proses lanjut penegakan hukum. Jadi ini tinggal metode dalam melihat," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Beda Penjelasan Mahfud dan Srimul soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T