Polisi mengimbau masyarakat di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
"Suasa petasan mengganggu ketertiban umum, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Bismo juga mengatakan perasaan juga bisa memicu terjadi kebakaran. Selain itu, bisa memicu adanya konflik di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaga kondusifitas dan kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan, serta kegiatan yang bermanfaat," ungkapnya.
Apabila ada yang masih menyalakan petasan, lanjutnya, penjual akan ditangkap. Begitu juga dengan yang menyalakan, akan ditangkap dan diperiksa.
"Jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita. Yang menyalakan petasan kita tangkap, bawa ke kantor polisi untuk diperiksa," ungkapnya.
Masyarakat bisa mengadukan kepada petugas apabila masih melihat adanya aktivitas penggunaan petasan. Masyarakat bisa mengadukannya melalui nomor ponsel 087810010057.
"Masyarakat jika mendapati petasan bisa info ke nomor HP saya," pungkasnya.
Lihat juga Video: Marak Ledakan Akibat Mercon, 40 Produsen Petasan Diciduk Polda Jateng