Pengamat: Pimred RM Online Diadili, Jaksa Tak Paham UU Pers
Rabu, 30 Agu 2006 08:39 WIB
Jakarta - Penerapan pasal 156 dan 156 (a) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan penodaan agama terhadap pemimpin redaksi (Pimred) rakyatmerdeka.co.id dinilai karena jaksa tidak memiliki pemahaman terhadap UU Pers."Sudah jelas. Seharusnya jaksa menggunakan yurisprudensi putusan MA dalam kasus Tomy Winata versus Tempo," cetus pengamat hukum pidana UI Rudi Satriyo dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (30/8/2006).Ditambahkan Rudi, aparat penegak hukum terutama jaksa terlalu berorientasi pada KUHP yang mengatur bahwa setiap pelaku pelanggaran adalah perorangan. "Untuk kasus seperti ini harus jelas dulu apakah ini tindakan yang dilakukan secara perorangan atau korporasi," imbuhnya."Jika pelakunya korporasi maka tidak bisa dengan KUHP," tegas Rudi.Rudi juga mempertanyakan jika UU Pers menjadi acuan, maka termasuk dalam kategori apakah media online seperti situs berita internet rakyatmerdeka.co.id."Harus jelas dulu, masuk dalam kategori apakah media seperti ini. Kalau semuanya sudah jelas, tidak ada masalah menggunakan UU pers," kata Rudi. Seperti diketahui rakyatmerdeka.co.id edisi 2 Februari 2006 memuat ulang tiga dari 12 gambar kartun Nabi dari harian Jylland Posten Denmark edisi Oktober 2005. Sekelompok umat Islam di Jakarta tidak menerimanya dan mengadukan rakyatmerdeka.co.id ke polisi dan kejaksaan.
(bal/)










































