Pegawai Binatu di Jaksel Curi HP, Korban Memaafkaan dan Kasus Selesai Damai

Pegawai Binatu di Jaksel Curi HP, Korban Memaafkaan dan Kasus Selesai Damai

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 19:18 WIB
Polisi lakukan restorative justice kasus pencurian HP di binatu Jaksel
Polisi melakukan restorative justice kasus pencurian HP di binatu Jaksel (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria bernama Badrudin Aziz (26) ditangkap polisi karena mencuri ponsel di binatu tempatnya bekerja di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan.

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/1). Pencurian yang dilakukan Badrudin ini terekam CCTV hingga dia dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Setiabudi saat itu.

"Pelaku adalah karyawan laundry yang baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut," kata Arif Oktora dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrudin kemudian diproses polisi dan ditahan. Pengakuannya, ia mencuri karena kepepet.

"Motif pencurian, pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai uang. Pelaku berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau," katanya.

ADVERTISEMENT

Penahanan Badarudin sempat diperpanjang. Selama proses penyidikan ini, Polsek Setiabudi telah melimpahkan berkas ke Kejari Jaksel.

Namun berkas dikembalikan karena kurang lengkap. Untuk melengkapi berkas tersebut, penyidik memanggil kembali pihak pelapor.

"Namun pelapor sulit hadir saat itu, sehingga setelah berkoordinasi dengan JPU, JPU secara lisan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian," jelasnya.

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengaji bareng para tahanan.Badrudin saat khataman Al-Qur'an di sel tahanan Polsek Setiabudi. (Foto: dok. Istimewa)

Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.

"Hasil mediasi, pelapor menyepakati berdamai. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya," kata Arif.

Arif menambahkan, selama ditahan, Badrudin juga berkelakuan baik. Dia juga melaksanakan khataman Qur'an selama ditahan.

"Kemarin dia khataman Qur'an dan semoga ke depan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Arif lagi.

Mediasi digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023. Dalam kesempatan itu, pelapor bernama Winda menyampaikan apresiasi dan berharap Badrudin tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Terima kasih untuk Kapolsek Setiabudi atas mediasi ini dan semoga ke depannya Badrudin bisa lebih baik setelah mendapat pembinaan polisi dan tidak mengulangi lagi," kata Winda.

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads