Kepanjangan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dan untuk mengurus berbagai keperluan pengurusan kependudukan.
Lantas apa saja syarat untuk membuat KITAS? Bagaimana alur cara membuat KITAS bagi WNA? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa itu KITAS Indonesia?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Melansir situs Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
KITAS disebut juga VITAS atau Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk. Untuk masa berlaku KITAS adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.
KITAS dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya. Adapun permohonan untuk mendapatkan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
![]() |
Syarat dan Ketentuan Membuat KITAS
Masih merujuk informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, ada sejumlah persyaratan yang diperlukan pemohon untuk mengajukan pembuatan KITAS. Persyaratan pengurusan KITAS ini nantinya untuk ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
Berikut syarat-syarat untuk mengurus KITAS:
- Surat permohonan ITAS dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000)
- KTP sponsor
- Formulir pengajuan ITAS
- Paspor asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
- Telex persetujuan ITAS.
Adapun ketentuan untuk mengurus KITAS sebagai berikut:
- Untuk penjamin istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor
- Untuk penjamin orang tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat
- Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat)
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya
- Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Kantor Imigrasi setempat di mana pemohon mengajukan permohonan pembuatan KiTAS tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan KITAS Untuk WNA? |
Langkah-langkah Cara Membuat KITAS
Merujuk pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang dilansir situs Indonesia Baik, untuk mengurus pembuatan KITAS dapat dilakukan di Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili pemohon. Perlu diperhatikan bahwa cara membuat KITAS berbeda dengan cara perpanjang KITAS.
Berikut alur cara membuat KITAS:
- Pemohon dan penjamin datang ke Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili
- Mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan
- Pengecekan formulir dan dokumen pemohon oleh petugas di Kantor Imigrasi
- Pengambilan data berupa sidik jari, foto diri dan tanda tangan pemohon
- Tunggu proses data biometric dan pemeriksaan akhir data terkait sesuai hari kerja
- KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat
- Pemohon melakukan pembayaran pembuatan KITAS sesuai aturan berlaku.
Adapun untuk biaya pembuatan KITAS bervariasi antara Rp 750.000 sampai Rp 12.000.000. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019.
(wia/imk)