Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Universitas Udayana (Unud) terhadap tersangka Rektor Unud I Nyoman Gde Antara. Antara menggugat status tersangkanya dalam kasus ini.
Persidangan praperadilan nanti akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023).
"Perkara praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara, MEng, dengan termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," kata jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dilansir detikBali, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Antara mengeluarkan sejumlah amar tuntutan yang nantinya akan diputuskan oleh hakim ketua Agus Akhyudi.
Beberapa tuntutan yang akan menjadi materi sidang berkaitan dengan semua status yang dikenakan Kejati Bali terhadap Antara.
"Ya. Amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh hakim," jelas Astawa singkat.
Tuntutan pertama yang dilayangkan tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Antara. Menurut tim kuasa hukum, status tersangka pada Antara tidak sah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat 3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':