Rektor Unud Tersangka Kasus Korupsi SPI Resmi Ajukan Praperadilan

Rektor Unud Tersangka Kasus Korupsi SPI Resmi Ajukan Praperadilan

Aryo Mahendro - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 13:18 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023). Antara menyebut penarikan dana SPI sesuai aturan.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Universitas Udayana (Unud) terhadap tersangka Rektor Unud I Nyoman Gde Antara. Antara menggugat status tersangkanya dalam kasus ini.

Persidangan praperadilan nanti akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023).

"Perkara praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof Dr I Nyoman Gde Antara, MEng, dengan termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," kata jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dilansir detikBali, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Antara mengeluarkan sejumlah amar tuntutan yang nantinya akan diputuskan oleh hakim ketua Agus Akhyudi.

Beberapa tuntutan yang akan menjadi materi sidang berkaitan dengan semua status yang dikenakan Kejati Bali terhadap Antara.

"Ya. Amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh hakim," jelas Astawa singkat.

Tuntutan pertama yang dilayangkan tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Antara. Menurut tim kuasa hukum, status tersangka pada Antara tidak sah.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat 3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads