Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Sampaikan ke Tim Penyidik!

Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Sampaikan ke Tim Penyidik!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 13:13 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo (Ari/detikcom)
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo membantah disebut menjadi penerima gratifikasi saat masih menjadi pejabat Ditjen Pajak. KPK meminta pernyataan Rafael itu disampaikan langsung kepada penyidik.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Perbuatan itu dilakukan Rafael selama 12 tahun lamanya sejak 2011 hingga 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memastikan telah mengantongi dua alat bukti dari perbuatan pidana Rafael. Ali pun meminta Rafael Alun untuk kooperatif selama proses penyidikan kasusnya berlangsung.

"Kami mengingatkan Tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Gratifikasi Puluhan Miliar

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah menjadi pintu masuk KPK dalam mengusut gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3).

PPATK sebelumnya juga mengungkap temuan safe deposit box milik Rafael Alun berisi uang Rp 37 miliar. Temuan itu telah disita oleh KPK.

"Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan itu kita masukkan, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," jelas Asep.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti di konpers pasnya ya. Kisarannya puluhan," tambahnya.

Simak halaman selanjutnya....

Saksikan Video 'Disebut Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Rafael Singgung Dedikasi Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



Rafael Alun Jelaskan Uang di Safe Deposit Box

Lalu, apa kata Rafael Alun soal asal-usul uang puluhan miliar rupiah di safe deposit box miliknya?

"Safety box bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual," kata Rafael kepada detikcom, Kamis (30/3).

Yang pertama, kata Rafael, rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G I nomor 112 senilai Rp 10 miliar. Tanah di Kebon Jeruk itu hibah dari orang tua.
"Ada akta hibahnya," ucap Rafael.

Kemudian tahun 1997, Rafael membeli tanah senilai Rp 200 juta. Lalu dijual di tahun 2010 naik harganya menjadi Rp 2,3 miliar.

"Saya juga mempunyai tanah di Jalan Pangandaran Nomor 18 di Bukit Sentul, saya jual Rp 2,4 miliar. Kemudian saya juga punya rumah di England Park Bukit Sentul, itu juga saya jual senilai Rp 600 juta. Kemudian saya punya reksa dana di tahun 2009 yang saya cairkan di 2010 sebesar Rp 2,7 miliar," ungkap Rafael.

Setelah dijual, uang hasil penjualan ditukar dengan mata uang asing. Seiring waktu, valasnya naik karena terjadi kenaikan kurs terhadap rupiah.

"Kemudian saya simpan di safe deposit box saya. Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut," tutur Rafael.

Halaman 3 dari 2
(ygs/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads