Belakangan ini terjadi peningkatan korupsi yang terjadi di Desa. KPK mensinyalir terdapat sebanyak 686 Kepala Desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Apa yang harus dilakukan?
"Tingginya tingkat korupsi di desa dan ada kecenderungan semakin meningkat, perlu perhatian serius dari Pemerintah, khususnya Kementerian Desa dan Kemendagri. Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih ketat. KPK juga bisa berperan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi dapat mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan untuk memastikan agar korupsi tidak terulang di desa," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Dalam rumus pemberantasan korupsi ada yang disebut kebijakan stick and carrot. Berdasarkan rumus tersebut, terhadap capaian yang berdampak baik, maka akan diberikan insentif (penghargaan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara bagi pihak yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan disinsentif berupa sanksi tertentu," ucap Oce Madril.
Oce Madril menambahkan bahwa rumus stick and carrot dapat diterapkan untuk membangun ekosistem pemerintah desa yang bebas dari korupsi. Bagi desa yang dapat mewujudkan sistem pencegahan korupsi yang baik, maka diberikan insentif tertentu. Sementara bagi desa yang tingkat korupsinya tinggi dan banyak terjadi masalah hukum, maka diterapkan kebijakan disinsentif.
"Disinsentif tersebut dapat berupa memasukkan desa tersebut dalam pembinaan khusus Kementerian Desa, pemotongan dana desa, pembatasan kewenangan tertentu dan lainnya," papar Oce Madril.
Lalu siapa yang bisa merumuskan desa-desa yang layak dapat insentif atau disinsentif?
"Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham telah memiliki data Desa Sadar Hukum yang memuat berbagai indikator yang berkaitan dengan tata kelola desa. Data Desa Sadar Hukum ini dapat digunakan oleh Kementerian Desa atau Kemendagri untuk menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif yang dapat berdampak pada dana desa," pungkas Oce.
Diketahui, beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri menyebut 651 kepala desa terlibat kasus korupsi. Sementara itu 686 desa tersangkut kasus hukum soal anggaran. Ia mengatakan dari data yang diperoleh sejak 2015 hingga 2022, anggaran dana desa di seluruh Indonesia mencapai Rp 468,9 triliun.
"KPK mencatat begitu besar anggaran diluncurkan pemerintah ke desa. Setidaknya dari tahun 2015 sampai 2022 ada Rp 468,9 triliun ini sangat tinggi. Kedua adalah data penanganan perkara yang tersangkut dengan desa, saya mencatat tidak kurang dari 686 desa dan 651 kepala desa yang tersangkut perkara hukum," kata Firli.
Simak juga 'Ribuan Kades Kumpul di GBK, Minta 10% APBN Dana Desa':