"(Inisial) TI. (Warga) Medan, Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (30/3/2023).
Menurut Dwi, TI menjalani pemeriksaan setelah diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan ringan, sehingga tidak ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan ringan dan hanya diperintahkan untuk meminta maaf," kata Dwi.
TI tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Wajib lapor seminggu sekali," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Video berbau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo diunggah pelaku melalui akunnya @bob_ichsan. Video itu memperlihatkan wajah mirip Jokowi berbadan istri Firaun, The Queen Nefertiti.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Ungkapan Kesedihan Jokowi Hingga Timnas, Pildun U-20 Batal Digelar di RI':
(idh/idh)