Sidang Pemred RM Online
AJI: Hentikan Kriminalisasi Pers
Rabu, 30 Agu 2006 05:47 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penerapan pasal 156 dan 156 (a) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan penodaan agama terhadap pemimpin redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa sebagai bentuk kriminalisasi pers. Sebaliknya, AJI menilai pemuatan kartun Nabi Muhammad sebagai pemenuhan hak publik untuk mengetahui kontroversi kartun tersebut.Demikian disampaikan oleh Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Eko Maryadi dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jakarta, Rabu (30/8/2006).Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terdakwa Teguh Santosa dalam kasus penghinaan dan penodaan agama, terkait pemuatan kembali kartun Nabi Muhammad di RM Online. Teguh sendiri diancam hukuman lima tahun penjara.Seperti diketahui RM Online edisi 2 Februari 2006 memuat ulang tiga dari 12 gambar kartun Nabi dari harian Jylland Posten Denmark edisi oktober 2005. Pemuatan kartun oleh media Denmark ini membuat kontroversi di seluruh dunia. RM Online sendiri memuat kembali kartun itu untuk menunjukkan kepada pembaca tentang kartun yang dimaksudkan itu.Namun sekelompok umat muslim di Jakarta tidak menerimanya dan mengadukan RM Online ke polisi dan kejaksaan. Akhirnya Teguh yang sempat ditahan di LP Cipinang ini dikenai pasal penghinaan dan penodaan terhadap agama."Penerapan pasal itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin UUD 1945 pasal 28 huruf F," kata Heru.Menurut Heru, sejak awal AJI mendorong penggunaan UU Pers No 40/1999 dan menolak penggunaan delik pers dalam KUHP dalam menyelesaikan sengketa isi pemberitaan pers. Sebab penggunaan delik pers berpotensi memberangus sikap kritis dan mengancam kemerdekaan pers secara berlebihan.AJI sendiri menyadari tidak ada kebebasan yang mutlak, termasuk pers. Namun, AJI mengimbau masyarakat dan pejabat pemerintah yang mempermasalahkan pemberitaan untuk tidak menempuh tindakan yang bisa memenjarakan jurnalis. "Pengaturan hak jawab, hak koreksi dan laporan kepada Dewan Pers merupakan konsensus terbaik dalam menangani sengketa pemberitaan pers," jelas Heru.
(zal/)











































