Henry Leo Siap Diperiksa Puspom

Korupsi Dana Asabri

Henry Leo Siap Diperiksa Puspom

- detikNews
Rabu, 30 Agu 2006 02:57 WIB
Jakarta - Pengusaha Henry Leo yang terkait kasus penyelewengan dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar siap datang dimintai ketarangan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat. Namun, Henry Leo sendiri belum menerima surat pemanggilan."Saya jamin dia akan hadir dan datang, dia tidak kabur. Saat ini tidak pernah muncul, karena penyelesaian kasus ini tidak jelas. Dia trauma tidak adanya penyelesaian selama 10 tahun," ungkap istri Henry Leo, Yul Leo, kepada wartawan di Cafe Venesia, TIM, Jakarta, Selasa (29/8/2006).Hal itu diungkapkan Yul terkait pernyataan Komandan Puspom AD Mayjen TNI Hendarji Supandji bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Henry Leo minggu depan. Namun, Yul mengaku suaminya belum menerima surat panggilan tersebut. Hanya saja, Yul kembali menegaskan, dirinya akan terlebih dahulu mendatangi Puspom AD bila telah menerima surat panggilan tersebut. Saat ini suaminya itu berada di San Fransisco, Amerika Serikat. Yul juga meminta agar adanya jaminan keselamatan dan keamanan dari Puspom AD bila suaminya akan memenuhi panggilan tersebut. "Kalau soal jaminan keamanan, saya minta jaminan keamanannya dulu," katanya.Menurut Yul, guna menyelesaikan kasus penyelewengan dana PT Asabri yang melibatkan mantan pejabat Departemen Pertahanan dan Henry Leo, sangat mudah. Audit ini perlu dilakukan guna mengetahui kebenaran adanya penempatan dana Rp 410 miliar. Selain itu audit sendiri diamanatkan dalam Akta No 16/1997 yang terbit tanggal 2 Desember 1997. Pasal 2 baris 18 tentang audit di akta tersebut menyebutkan perlunya dilakukan oleh akuntan independen. Namun sudah 10 tahun perkara ini berjalan, tidak pernah dilakukan oleh Dephan."Ini mudah, benar tidak Rp 410 miliar. Saya imbau diaudit dulu biar jelas," kata Yul.Yul menaruh harapan agar kasus yang melibatkan suaminya itu bisa selesai. "Saya yakin, tapi tergantung yang mengungkap kasus ini. Itu tidak sulit kok, tinggal cek transaksi di bank," jelasnya.Pihak Henry sendiri mengaku senang bila ada penyelesaian kasus tersebut tidak hanya melalui Puspom AD dan Timtas Tipikor. Yul menyatakan, dirinya lebih senang apabila kasus ini langsung dibawa dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads