Berkas Belum lengkap, Dirut PLN Bisa Bebas 31 Agustus
Selasa, 29 Agu 2006 23:05 WIB
Jakarta - Jika hingga 31 Agustus 2006 Mabes Polri belum bisa melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Dirut PLN Eddie Widiono, maka tersangka kasus Korupsi mark up PLTGU Borang yang merugikan negara senilai Rp 122 miliar itu dipastikan akan menghirup udara bebas."Bila berkas tidak diterima Kejaksaan, mungkin harus bisa keluar. Ya terpaksa dibebaskan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2006).Berkas pemeriksaan Eddie dari kepolisian, imbuh Purwoko, sangat diyakini telah lengkap. "Namun entah dari Kejaksaan dikembalikan langsung karena dinilai masih kurang."Karena dikejar batas waktu penahanan Eddie, saat ini Timtas Tipikor yang salah satu unsurnya dari Polri, sedang menggelar rapat. "Kita minta waktu dulu untuk tahu seperti apa nanti peluangnya," kata Purwoko.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membebaskan 2 tersangka korupsi proyek PLTGU Borang lainnya. Mereka yakni Direktur Energi dan Pembangkit Primer Ali Herman Ibrahim dan Deputi Direktur Pembangkit Primer Agus Darmadi.
(bal/)











































