KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi. Rafael menghormati penetapan tersangka itu.
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya," kata Rafael di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Rafael menyatakan siap menghadapi proses hukum. Rafael akan menghadapi sesuai peraturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak bisa apa-apa. Jadi saya menerima saja," ucapnya.
Langkah hukum ke depan, Rafael akan menyerahkan ke tim hukumnya.
"Saya hanya bisa berkonsultasi dengan tim pengacara saya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi. Adapun gratifikasi yang telah diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Adapun pintu masuk pengusutan itu adalah temuan safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar. Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
(asp/jbr)