Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya di Sumsel. Pelaku membunuh ibunya yang sedang mengikuti tadarus di masjid pada Senin, 27 Maret 2023. Korban dibunuh anaknya sendiri di hadapan sang suami.
Kini, pelaku dilaporkan meninggal dunia setelah membenturkan kepalanya ke dinding saat diamankan di sel tahanan oleh kepolisian. Lantas, apa motif melakukan aksi kejinya itu? Simak penjelasan di bawah ini.
Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel
Dikutip dari detikSumut, pembunuhan itu terjadi di dalam sebuah masjid di kawasan Babat Supat, Muba, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku yang bernama Muksin (36), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan membunuh ibunya, Siti Fathona (56).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, ibunya sedang tadarusan Al-Qur'an bersama jemaah lain di dalam masjid. Suami korban melihat langsung aksi pembunuhan yang dilakukan anaknya.
"Informasinya korban memang sedang di masjid saat kejadian itu. Di sana juga ada suami korban," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Rabu (29/3/2023).
Muksin saat itu mendatangi masjid dan langsung menusuk ibunya dengan sebuah pedang. Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di pinggang bagian kanan hingga tembus ke bagian kiri.
"Korban meninggal dunia ditusuk pelaku di bagian pinggang kanan hingga tembus ke bagian pinggang kirinya dengan menggunakan sebilah pedang," ucap Susianto.
![]() |
Suami Korban Juga Kena Luka Bacok
Suami korban, Mishabul Munir (60) yang juga merupakan ayah dari pelaku, juga ikut terkena luka bacokan saat berusaha menolong istrinya. Munir berhasil selamat karena kabur saat menyelamatkan diridari amukan pelaku.
"Setelah membunuh ibu kandungnya dan melukai ayahnya, pelaku kemudian pulang dengan tetap memegangi pedangnya. Warga bersama aparat kepolisian Polsek Babat Supat segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Rabu (29/3/2023).
Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto menceritakan detik-detik pelaku diamankan. Saat hendak diamankan usai membunuh sang ibu, pelaku tidak merespons panggilan dari petugas dan warga sehingga warga berinisiatif membuat jebakan untuk membekuknya yang bersembunyi di rumah.
Setelah itu, pelaku kembali berontak dan menuju ke dapur rumah. Di dapur, pelaku hendak menusuk pedang ke anggota yang sudah menunggunya. Namun, berhasil digagalkan karena ada tas yang melindungi anggota.
"Namun, ada tas yang melindungi sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Pada saat anggota hendak melompati badannya, pelaku kembali membacok kaki anggota," kata Susianto, Rabu (29/3/2023).
"Pelaku pun berhasil diamankan setelah dilakukan tindakan tegas terukur. Pelaku langsung dilakukan perawatan terhadap luka yang dialami. Setelah dirawat, pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Pelaku Meninggal: Benturkan Kepala ke Dinding Sel Tahanan
Sebelum diamankan, pelaku terkena luka tembak karena membacok kaki polisi saat proses penangkapan. Setelah itu, ia menjalani perawatan di rumah sakit, baru diamankan oleh polisi.
Pelaku berhasil diamankan di sel tahanan Polsek Babat Supat. Diduga, pelaku menyesali perbuatannya sehingga membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan. Ia meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek, ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, Rabu (29/3/2023).
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan kasus anak bunuh ibu kandung di Sumsel. Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan Muksin melakukan hal itu karena menganggap ibunya sesat.
Pengakuan itu disampaikan pelaku saat diamankan dan diberikan perawatan medis. Muksin sempat dirawat karena mengalami luka tembak usai membacok polisi yang menangkapnya.
"Menurut keterangan kepada petugas, usai diamankan dan dilakukan perawatan, dia mengatakan barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya," kata Susianto, Rabu (29/3/2023).
(kny/imk)