Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan salah satunya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, yang berperan sebagai pendiri. Papa Jack masih dalam pengejaran penyidik.
"Saudara Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (inisial YK) berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo) saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ungkap Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kedua adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Ia telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) lalu.
"Saudara Chandra Bayu Alias Bayu Walker (inisial CB) berperan sebagai yang men-setting web serta expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 21 Maret 2023," katanya.
Lebih lanjut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa uang hingga bangunan. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp 175 miliar.
"Total nilai keseluruhan aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," tuturnya.
Penetapan tersangka itu karena diduga ketiganya melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, didasari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan terlapor Wahyu Kenzo dan lainnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka. Wahyu Kenzo sebelumnya diketahui telah ditahan di kasus penipuan robot trading ATG di Polresta Malang.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/3).
Whisnu mengatakan dua penyidikan tersebut sama-sama berjalan. Diketahui kerugian dalam kasus pertamanya mencapai sekitar Rp 9 triliun.
"Tidak ditarik (ke Bareskrim), sama-sama tangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujarnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley-Davidson Road Glide.
Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.
(azh/azh)